Sebentar lagi, pengawasan perdagangan aset kripto bakal berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai mandat UU P2SK, pengawasan perdagangan aset kripto akan berpindah dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025.
Menjelang itu, OJK telah meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto 2024-2028. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi pun menyebut industri kripto ini bakal bersinergi dengan industri-industri jasa keuangan lainnya. Ia juga tidak menutup adanya potensi kerja sama industri kripto dengan industri perbankan. kepemilikan aset kripto di perbankan juga belum dimungkinkan, karena perbankan RI belum berfungsi sebagai universal banking.
Namun, bank dapat menjadi lembaga intermediasi dalam perdagangan aset kripto. Hasan menjelaskan saat ini para pedagang fisik aset kripto berencana menggunakan Self Regulatory Organization (SRO). Dalam hal ini, bursa kripto dan kliring dapat memanfaatkan layanan dari perbankan.