Negri Jepang sedang merencanakan mereformasi besar-besaran dalam sistem perpajakan untuk tahun fiskal 2025 mendatang, termasuk perubahan signifikan untuk bidang aset kripto yang dapat menurunkan tarif pajaknya transaksinya. Dalam proposal reformasi yang dirilis pada 30 Agustus, Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) mengusulkan agar aset kripto diperlakukan seperti aset keuangan tradisional yang dapat diinvestasikan oleh masyarakat. Saat ini, keuntungan dari aset kripto di Jepang dikenakan pajak sebagai pendapatan lain-lain dengan tarif antara 15% hingga 55%, tergantung pada bracket pajak penghasilan individu yang mereka dapatkan. Bandingkan dengan keuntungan dari perdagangan saham yang hanya dikenakan pajak sebesar 20% pada tingkat tertinggi saat transaksi.
Selain itu, perusahaan yang memegang aset kripto dikenakan pajak tetap sebesar 30% atas kepemilikan mereka, meskipun tidak ada keuntungan yang direalisasikan melalui penjualan. Dengan reformasi pajak ini, FSA mengusulkan agar aset kripto dikenakan tarif pajak yang lebih adil, serupa dengan saham, guna mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam investasi kripto.
Komunitas kripto di Jepang telah lama mendorong revisi rezim pajak untuk aset digital. Japan Blockchain Association, kelompok lobi pro-kripto, mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pada aset kripto dan memperkenalkan pengurangan kerugian selama tiga tahun.
Namun, meskipun ada upaya tersebut, belum ada perubahan kebijakan yang signifikan yang dihasilkan. Rancangan reformasi pajak ini akan dibahas lebih lanjut oleh badan legislatif Jepang sebelum disahkan menjadi undang-undang