Crypto Exchange tanah air, Reku berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Reku memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Menanggapi ini, Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini.
“Diterbitkannya PFAK untuk Reku ini bukan hanya menjadi pencapaian penting bagi kami untuk mendukung regulasi aset kripto di Indonesia, namun juga sebagai optimisme dalam mendorong kemajuan industri kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan,” kata Robby dalam keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Robby menambahkan, ini sejalan dengan komitmen Reku dalam mengedepankan transparansi dan standar keamanan tinggi bagi pengguna yang tersebar di 500 kota di Indonesia.
Terkait optimisme pasar kripto, Bappebti mengungkapkan pada periode Januari-September 2024, nilai transaksi kripto telah mencapai Rp 394 triliun. Angka ini naik sebesar 355 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.