Kepala Eksekutif pengawas inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan tugas pengawasan dan penguatan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan dalam persiapan dan publikasi
OJK dan Bappebti akan melakukan penandatanganan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025 mendatang.
“Kita harapkan seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Hasan juga menyebut persiapan peralihan tugas ini mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sebagai bentuk komitmen dalam peralihan ini, OJK telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya OJK secara intensif telah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan serta pengawasan.
Selain itu OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan dan melakukan penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto yang jadi landasan hukum awal operasional setelah peralihan tugas.
“Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang kita harapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” jelas Hasan.
OJK juga telah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan transaksi maupun pedoman pengawasan yang akan jadi referensi utama pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan asset kripto.