Pada Awal Tahun 2025 pihak berwenang Amerika Serikat belum melakukan penjualan terhadap Bitcoin (BTC) meskipun pada saat ini Departement Kehakiman (DOJ) negara Amerika itu sudah mengizinkan penjualan besar-besaran pada Aset kripto tersebut.
Mengutip dari laman Cryptonews, pada Minggu (12/1/2025) platform dari intelijen Blockchain dan kripto, Arkham mengonfirmasi bahwa miliaran Bitcoin Silk Road yang telah disita dan Bitcoin yang disita FBI masih berada di alamat yang dikendalikan penuh oleh pemerintah AS per tanggal 9 Januari 2025.
Penyedia data membagikan bukti dari on-chain bahwa saldo USD 6,44 miliar atau setara Rp 105 Triliun jikan menjadi Rupiah, di tengah laporan yang menunjukan bahwa DOJ telah meloloskan sekitar 69.370 BTC untuk dilikuidasi. Laporan itu juga menyebut bahwa seorang hakim federal memutuskan masalah tersebut pada akhir bulan Desember, tetapi berita tersebut baru muncul hingga minggu ini.
Saat menjelang pelantikan presiden AS Donald Trump yang begitu dekat, kemunculan berita tersebut memicu pertanyaan. Trump sendiri telah menyatakan komitmen untuk mempertahankan kepemilikan Bitcoin AS dan membuat cadangan BTC.
Rencananya diadopsi oleh Senator Cynthia Lummis dan diajukan di Senat Amerika Serikat. Kongres juga mempertimbangkan undang-undang untuk mengizinkan cadangan BTC di Federal Reserve setelah ketua The Fed Joreme Powell mengatakan bank sentral AS tidak dapat secara hukum memegang mata uang kripto tersebut.