Pemerintah Carolina Utara tengah mempertimbangkan undang-undang baru yang memungkinkan pemerintah negara bagian untuk berinvestasi dalam aset digital.
Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, yang disebut “Undang-Undang Investasi Aset Digital,” bertujuan untuk mendiversifikasi portofolio investasi negara dengan memasukkan produk perdagangan Bitcoin (ETP). HB92 oleh Ketua DPR Carolina Utara, Destin Hall, yang menetapkan hanya aset digital dengan kapitalisasi pasar rata-rata minimum USD 750 miliar dalam setahun terakhir yang memenuhi syarat sebagai investasi negara. Saat ini, hanya Bitcoin yang memenuhi kriteria tersebut.
Maksimal Alokasi 10 Persen
RUU ini juga memiliki batasan investasi, di mana alokasi dana untuk aset kripto tidak boleh melebihi 10% dari total saldo dana negara bagian. Selain Destin Hall, RUU ini juga mendapat dukungan dari Perwakilan Stephen Ross, Mark Brody, dan Mike Schietzelt.
Dalam pernyataannya, Hall menyoroti potensi aset digital untuk memberikan keuntungan bagi negara bagian serta menempatkan Carolina Utara sebagai pemimpin dalam inovasi keuangan dan teknologi.
Langkah ini sejalan dengan tren yang berkembang di berbagai negara bagian AS, di mana lebih dari selusin negara bagian lain, seperti Texas, Pennsylvania, Ohio, dan Oklahoma, juga tengah mempertimbangkan regulasi serupa terkait investasi Bitcoin.