Panama City yang dianggap mencatatkan sejarah, telah mengizinkan seluruh warganya untuk membayar layanan publik dengan menggunakan mata uang kripto, termasuk mata uang Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan stablecoin seperti USD Coin (USDC) dan Tether (USDT).
Dilansir dari Coinmarketcap, hari Kamis 17 April 2025 keputusan pengesahan ini dilakuan oleh dewan kota dan diumumkan secara resmi oleh Wali Kota Mayer Mizrachi pada tanggal 16 April 2025. Langkah pengesahan ini dilakukan untuk menandai kemajuan besar dalam adopsi kripto arus utama dalam sistem pemerintahan dan menjadikan Panama City sebagai salah satu kota perintis di kawasan Amerika Latin dalam hal integrasi mata uang kripto untuk bertransaksi secara publik
Tanpa Undang Undang Baru namun tetap Patuhi regulasi yang ada, berbeda dengan negara lainnya memerlukan regulasi baru, Panama City Justru memilih jalur yang lebih efisien. Mereka bermitra dengan bank lokal yang langsung menkonversi mata uang menjadi lebih efiesien. Dari pendekatan ini memastikan tetap patuh pada hukum nasional yang mengharuskan lembaga pemerintah menerima pembayaran dalam mata uang dolar.
“Pemerintahan sebelumnya mencoba mendorong RUU di senat untuk memungkinkan hal ini, tetapi kami menemukan cara sederhana untuk melakukannya tanpa undang-undang baru. Secara hukum lembaga publik harus menerima dana dalam Dolar, jadi kami bermitra dengan bank yang akan mengurus transaksi yang menerima dalam kripto dan mengonversi langsung ke Dolar,” kata Mizrachi