Peraturan baru di Asia pada tahun 2025 diperkirakan akan berdampak signifikan pada ekosistem kripto global. Beberapa negara di kawasan ini mengambil pendekatan yang lebih terstruktur dan progresif dalam mengatur aset digital, yang dapat mengubah lanskap global industri kripto.

Tren regulasi kripto di Asia
Hong Kong telah mempercepat proses perizinan untuk platform perdagangan aset virtual (VATP) dan sedang mempertimbangkan peluncuran produk derivatif dan pinjaman margin untuk investor tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menjadikan Hong Kong sebagai pusat aset digital di kawasan tersebut. Sembilan lisensi platform perdagangan telah diberikan, dan delapan lainnya sedang ditinjau.
Singapura juga terus memperkuat kerangka regulasinya untuk menarik investasi dan inovasi di sektor kripto, menjadi salah satu negara terdepan di Asia dalam mengatur aset digital.
- Jepang: Pengakuan mata uang kripto sebagai produk keuangan
Jepang berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan aset kripto status hukum sebagai produk keuangan. Perubahan-perubahan ini mencakup pengenalan pembatasan penyalahgunaan informasi orang dalam dan larangan pembelian dan penjualan berdasarkan informasi orang dalam yang tidak diungkapkan.
Korea Selatan telah mengumumkan rencana untuk mengatur transaksi lintas batas aset virtual, termasuk mata uang kripto, mulai paruh kedua tahun 2025. Menanggapi meningkatnya kejahatan valuta asing yang terkait dengan aset virtual, perusahaan yang terlibat dalam transaksi tersebut harus mendaftarkan dan melaporkan transaksi mereka ke Bank Korea setiap bulan.
- Tiongkok: Pengelolaan aset kripto yang disita
Tiongkok saat ini tengah mempertimbangkan cara menangani aset kripto yang disita sebagai bagian dari kegiatan kriminal, sementara perdagangan mata uang kripto dilarang secara nasional. Pembahasannya meliputi pengakuan mata uang kripto sebagai aset secara hukum dan pengenalan prosedur standar untuk pengelolaannya, termasuk kemungkinan pembentukan cadangan mata uang kripto nasional.
- Indonesia: Penguatan regulasi melalui OJK
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 untuk melaksanakan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pengembangan sektor jasa keuangan dan menyediakan kerangka regulasi yang jelas untuk aset digital.
Dampak global
Langkah-langkah regulasi yang diambil oleh negara-negara Asia ini menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi investor dan pelaku industri kripto. Dengan kerangka regulasi yang semakin jelas, Asia berpotensi menjadi pusat pertumbuhan industri kripto global, yang menarik lebih banyak investasi dan inovasi ke kawasan tersebut.
Namun, pendekatan yang lebih ketat, seperti yang diterapkan di Tiongkok dan Korea Selatan, juga menunjukkan bahwa keseimbangan antara pengawasan dan inovasi diperlukan. Regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat pertumbuhan, sementara kurangnya regulasi dapat meningkatkan risiko bagi investor.
Secara keseluruhan, peraturan baru di Asia pada tahun 2025 mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan keamanan dan pertumbuhan dalam industri kripto, yang keduanya dapat mengguncang dan memperkuat ekosistem kripto global.