New York, 29 April 2025 — Perusahaan pakaian olahraga asal Amerika Serikat, Nike, menghadapi gugatan class action dari pembeli token non-fungible (NFT) bertema Nike dan aset kripto terkait. Gugatan ini muncul setelah Nike menutup unit bisnis NFT RTFKT secara tiba-tiba pada Desember 2024.
Gugatan yang diajukan di pengadilan federal Brooklyn, New York, dipimpin oleh Jagdeep Cheema, seorang warga Australia. Para penggugat menyebut bahwa penutupan mendadak RTFKT menyebabkan penurunan nilai NFT mereka secara signifikan, dan mereka tidak akan membeli NFT tersebut jika tahu bahwa itu adalah sekuritas yang tidak terdaftar.
Nike sendiri belum memberikan tanggapan resmi. Para penggugat meminta ganti rugi lebih dari USD 5 juta, berdasarkan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di New York, California, Florida, dan Oregon.
Nike sebelumnya mengakuisisi RTFKT pada Desember 2021 sebagai bagian dari strategi inovasi digital mereka. Saat menutup unit ini, Nike menyebut bahwa semangat dan inovasi RTFKT akan terus hidup melalui proyek-proyek kreatif lain.