Jakarta, CNBC Indonesia – Alnaura Karima Pramesti atau Naur, seorang selebgram asal Palembang, ditangkap usai menjadi buronan Interpol dalam kasus investasi bodong. Dia ditangkap saat sedang berada di Prefektur Ibaraki, Jepang.
Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung. Diketahui Alnaura merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkmah Agung RI Nomor : 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Menurut laporan detikSumbangsel, Alnaura tiba di bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedatangan Naura disambut teriakan penuh amarah dari para korban yang geram melihatnya.
Alnaura sudah sempat ditahan karena kasus itu pada 2022. Kemudian dia mengajukan banding setelah 6 bulan dan mendapat vonis bebas. Setelah itu, dia pergi ke luar negeri. Selama masa tersebut, ternyata kasasi menyatakan dia tetap bersalah sehingga tetap harus dipidana.