Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
  • Sample Page
Menu

Investasi Bodong Malaysia Bikin Perusahaan Fiktif untuk Tampung Duit Korban

Posted on May 4, 2025

Polda Metro Jaya mengungkap ada sejumlah perusahaan fiktif di Indonesia yang dibentuk oleh sindikat investasi bodong Malaysia. Perusahaan ini dibuat untuk menampung uang investasi dari para korban.

3″Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik dan direksinya itu fiktif,” ujar Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, dalam jumpa pers, Jumat (2/5).
Roberto menjelaskan, perusahaan fiktif itu dengan cara mengumpulkan identitas beberapa orang warga negara Indonesia. Polisi masih mendalami bagaimana cara pelaku mengumpulkan identitas itu.
Dari perusahaan yang telah dibentuk kemudian dibuat sebuah rekening perusahaan. Rekening itu digunakan untuk menampung dana investasi yang didapat dari para korban.
“Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk mereka melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 2 pelaku, yakni seorang WNI berinisial SP dan seorang WN Malaysia berinisial YCF.

YCF merupakan bagian dari sindikat tersebut yang berperan merekrut SP. SP kemudian diperintahkan YCF untuk membuat sejumlah perusahaan fiktif.
Mereka berdua dikendalikan oleh sindikat lebih besar yang beroperasi di Malaysia. Sindikat ini mengoperasikan sebuah aplikasi investasi bernama Morgan Asset Group.
Aplikasi tersebut dipasarkan melalui sosial media Facebook dengan iming-iming keuntungan besar bagi para investor. Namun, ternyata korban yang telah berinvestasi tak bisa menarik kembali uangnya.
Sampai saat ini, ada 8 orang yang menjadi korban. Total kerugiannya mencapai Rp 18 miliar.

Untuk mengungkap jaringan di Malaysia itu, Roberto menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol.
“Kami akan meminta bantuan dari interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada di dalam data informasi kami,” ungkap Roberto.

Terhadap para pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Melihat Perkembangan SUI, XLM, HBAR dan MTAUR
  • Dompet Whale Terus Bertambah, XRP Menuju Lonjakan Besar?
  • Bisakah Shiba Inu Mencapai $0,01 dengan Pasokan Beredar 589 Triliun SHIB?
  • ETH Tak Bergerak Meski Upgrade Sukses, Ini Alasannya
  • Transaksi asing meroket, net buy 373 juta lembar

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme