Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang belum jelas keabsahannya.
Sebelum menanamkan uang, masyarakat diminta untuk menerapkan prinsip 2L: legalitas dan logis.
“Pastikan tawaran investasi itu legal dan masuk akal. Jangan asal percaya, cek dulu sebelum menyesal,” ujar Hudiyanto Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK dilansir dari Antara pada Jumat (2/5/2025).
Peringatan ini muncul setelah maraknya kasus penipuan online (online scamming) yang menyebabkan kerugian besar.
Salah satu kasus terbaru melibatkan investasi bodong lewat media sosial, dengan kerugian lebih dari Rp18,3 miliar dari delapan korban.
Para pelaku menjanjikan keuntungan sampai 150 persen lewat investasi saham dan kripto. Polisi menyebut para korban tertipu karena tergoda iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.
Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu Direktur Siber Polda Metro Jaya menjelaskan, penipu memanfaatkan teknologi untuk memanipulasi korban.
“Mereka mengatur agar korban mengikuti arahan pelaku tanpa curiga,” ujarnya.
Menghadapi situasi ini, OJK menyediakan layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di situs iasc.ojk.go.id.
Layanan ini bertujuan membantu masyarakat melaporkan penipuan dengan cepat dan memblokir rekening pelaku sebelum dana korban lenyap.
Hudiyanto menegaskan, semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban bisa diselamatkan. Hingga kuartal pertama 2025, IASC mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan daring telah mencapai Rp1,7 triliun.
Selama periode tersebut, hampir 80.000 laporan diterima, dengan lebih dari 82.000 rekening terindikasi terlibat penipuan. Dari jumlah itu, sekitar 35.000 rekening berhasil diblokir dan Rp134,7 miliar dana korban berhasil diamankan. (ant/bel/saf/iss)