Jakarta, 6 Mei 2025 — Proyek kripto Worldcoin milik Sam Altman mengalami pukulan besar di Kenya setelah Pengadilan Tinggi negara tersebut memerintahkan penghapusan seluruh data biometrik warga yang dikumpulkan tanpa izin sah.
Dalam putusan yang diumumkan pada 5 Mei 2025, pengadilan memberi waktu tujuh hari kepada Worldcoin untuk menghapus data iris mata ribuan warga Kenya. Hakim Roselyne Aburili menyatakan bahwa pengumpulan data oleh Worldcoin melanggar konstitusi, dengan metode yang dinilai tidak transparan dan bertentangan dengan hak privasi.
Worldcoin sebelumnya menarik minat warga dengan imbalan sekitar USD 50 dalam bentuk token WLD bagi mereka yang bersedia melakukan pemindaian iris. Namun, Wakil Komisioner Data Kenya Oscar Otieno menegaskan bahwa proyek ini “tidak aman dan tidak cukup transparan.”
Pengadilan menilai Worldcoin menggunakan bujukan finansial tanpa memberikan informasi yang cukup, melanggar hukum perlindungan data pribadi Kenya. Putusan ini berpotensi memperburuk reputasi proyek dan mempengaruhi nilai token WLD.
Lebih jauh, keputusan ini diprediksi menjadi preseden bagi negara lain dalam mengatur penggunaan data biometrik oleh perusahaan teknologi, khususnya di wilayah negara berkembang yang rawan eksploitasi privasi.