Jakarta, CNBC Indonesia – Investasi bodong kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Oleh karena itu, perlu pemahaman lebih lanjut agar terhindar dari bahaya investasi bodong.
Contohnya saja, belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada hari ini, Kamis, (4/7/2024) karena diduga melanggar prosedur manajemen investasi.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengatakan, berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.
Namun, Hudiyanto menegaskan kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) berizin dari OJK.
“Terkait dengan status legalitas PT Waktunya Beli Saham, berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apapun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dll,” tandas Hudiyanto.
Lantas bagaimana ciri-ciri utama investasi bodong? Berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi OJK, Jumat, (5/7/2024):