Indragiri Hilir – Dua wanita, berinisial NA (26) dan RM (28) diamankan Polres Indragiri Hilir, Riau. Mereka diamankan terkait kasus investasi bodong yang rugikan korban Rp 6,3 miliar.
RM diamankan, Kamis (11/7) di Kampung Tengah, Kota Pekanbaru. Sementara NA menyerahkan diri, Rabu (17/7) ditemani kuasa hukumnya setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan mengatakan kasus penipuan itu dilakukan dengan modus berinvestasi di Admirable Five. Penipuan dilakukan sejak September tahun 2022 silam.
“Perbuatan ini dilakukan oleh 2 tersangka. Ini mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korban dengan kerugian hampir Rp 6,3 miliar,” kata Budi, Selasa (23/7/2024).
Kasus itu terungkap setelah polisi dapat laporan masyarakat. Mereka melapor ke Polres Indragiri Hilir usai menjadi korban penipuan investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang konveksi dengan nama Admirable Five.
Setelah laporan diterima, penyidik Polres Inhil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara, penyidik lalu menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Tak lama, polisi melakukan penetapan tersangka.
“Hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar. Tapi yang dapat di buktikan penyidik Polres Inhil saat ini sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 korban yang telah memberi keterangan sebagai saksi,” kata Kapolres.
RM sendiri selaku pemilik usaha konveksi yang berada di 2 lokasi di Kota Pekanbaru. RM bekerja sama dengan tersangka NA untuk membuka investasi yang bernama Admirable Five dengan keuntungan yang akan diberikan RM kepada tersangka NA sebesar 40 persen.
Adapun peran tersangka NA adalah selaku orang yang mencari investor. NA menjanjikan keuntungan sebesar 10-20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang diberikan korban.
NA lalu mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial pribadinya. Sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada investasi Admirable Five lewat dirinya.
Namun pada 17 November 2023 melalui pesan WhatsAap, NA memberitahukan kepada korban bahwa usaha tersebut tak dapat lagi memberi keuntungan beserta modal. NA menyebut selama ini investasi Admirable Five yang di ikuti para korban adalah investasi bodong.
“Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil. Sebagaimana disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” kata Kapolres.