
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap telah menutup 209 entitas investasi ilegal sepanjang Januari hingga April 2025. Total kerugian masyarakat akibat praktik investasi bodong tersebut mencapai Rp105 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa modus investasi ilegal kian beragam, bahkan meniru nama-nama entitas legal untuk mengelabui masyarakat. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah sindikat “Morgan Asset Group” dengan kerugian korban sekitar Rp18 miliar.
“Korban sudah banyak. Kita terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mencurigakan,” ujar Friderica dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (9/5).
Literasi Keuangan Masih Minim
Friderica menyoroti rendahnya literasi keuangan sebagai salah satu faktor utama masyarakat mudah terjerat investasi bodong. Selain itu, dorongan psikologis untuk mendapat keuntungan besar secara instan juga turut memperparah situasi.
Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami karakteristik investasi yang sehat, termasuk potensi risiko dan mekanismenya. Hal ini menjadi tantangan bersama untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran finansial di kalangan publik.
Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong
Maraknya investasi bodong menuntut masyarakat untuk lebih waspada. Beberapa ciri umum yang perlu diwaspadai antara lain:
- Janji keuntungan tinggi dan cepat: Tawaran imbal hasil tak masuk akal dalam waktu singkat.
- Skema Ponzi: Menggunakan dana dari investor baru untuk membayar investor lama.
- Kurangnya transparansi: Tidak jelas sumber keuntungan, struktur perusahaan, dan enggan diaudit.
- Tekanan untuk segera berinvestasi: Menggunakan bujuk rayu dan manipulasi emosi agar korban terburu-buru mengambil keputusan.
Tips Menghindari Investasi Bodong
Untuk melindungi diri dari jebakan investasi ilegal, masyarakat disarankan:
- Lakukan riset menyeluruh atas latar belakang dan reputasi perusahaan.
- Periksa legalitas di situs resmi OJK atau lembaga regulator terkait.
- Waspadai janji imbal hasil tinggi yang tidak sebanding dengan risiko.
- Pahami produk investasi sebelum menyetorkan dana.
- Hindari tekanan untuk mengambil keputusan cepat tanpa analisa matang.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan investasi dan mengakses informasi resmi agar tidak menjadi korban berikutnya.