Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
  • Sample Page
Menu

Polda Kepri Tangkap Buronan Interpol Kasus Investasi Bodong

Posted on May 9, 2025

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap DA, buronan kasus dugaan penggelapan dan investasi bodong yang merugikan korban sebesar Rp2 miliar. Wanita bercadar itu masuk dalam Interpol Red Notice (IRN).

“DA ditangkap setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025,” kata Direktrum Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana dalam keterangannya di Batam, Kamis (8/5/2025) dilansir Antara.

Penangkapan DA melibatkan tim gabungan dari Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Semenara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri AKBP Mikael Hutabara mengatakan bahwa DA merupakan buronan Polda Kepri yang masuk daftar red notice interpol sejak April 2025.

DA beserta suaminya DS ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang dilaporkan oleh korban bernama Mohammad Fariz.

Dalam perkara ini, kedua tersangka menjanjikan kepada korban bahwa modal investasinya akan kembali disertai keuntungan sebesar 35 persen per bulan dari usaha transportasi online yang mereka jalankan.

“Namun, setelah korban menstransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Mikael.

Hasil Kerja Sama Lintas Negara

Mikael menjelaskan, penangkapan DS merupakan hasil koordinasi lintas negara antara NCB Jakarta dan NCB Singapura.

Informasi ini diperoleh ketika DS terdeteksi di Bandara Internasional Changi, Singapura. NCB Jakarta segera meminta NCB Singapura agar subjek ditolak masuk dan dipulangkan ke Indonesia.

“Untuk tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan,” kata Mikael.

Sementara itu, tersangka DA telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

DA dan DS dipersangkakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ethereum Tembus US$ 2.000, Sinyal Bull Market Dimulai?
  • Koin MEME Ini Naik 51 Persen Gegara Elon Musk dan Teman-Temannya
  • Whale Serbu XRP, Lebih dari 880 Juta Token Diborong di Tengah Stagnasi Harga
  • Bitcoin Jebol Hingga Lebih dari US$ 100.000, Haruskah Investor Waspada?
  • Robert Kiyosaki Bongkar Keunggulan Bitcoin Dibanding Emas dan Perak

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme