Jakarta, 10 Mei 2025 — Pekan ini dunia kripto kembali diramaikan oleh tiga peristiwa besar yang memengaruhi arah pasar dan regulasi global, mulai dari perselisihan hukum antara Ripple dan SEC, gagalnya pengesahan RUU stablecoin di AS, hingga langkah strategis Coinbase mengakuisisi Deribit.
- SEC dan Ripple Nyaris Damai, Tapi Malah Menuai Kritik Internal
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Ripple hampir mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa hukum terkait XRP. Keduanya telah mengajukan surat ke pengadilan untuk mencabut larangan dan mengembalikan sebagian denda ke Ripple. Namun, langkah ini justru ditentang oleh komisioner SEC Caroline Crenshaw, yang menilai bahwa kesepakatan tersebut dapat menciptakan kesan inkonsistensi hukum dan memperburuk kejelasan regulasi kripto di AS. - RUU Stablecoin Diblokir karena Kekhawatiran Politik
Rancangan Undang-Undang “GENIUS” yang bertujuan mengatur penggunaan stablecoin secara nasional di AS tiba-tiba terhambat setelah Partai Demokrat menarik dukungannya. Kekhawatiran muncul bahwa RUU ini bisa dimanfaatkan oleh Donald Trump sebagai amunisi politik menjelang pemilu. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyayangkan penolakan ini, karena tanpa regulasi nasional, perusahaan kripto akan menghadapi aturan yang berbeda-beda di tiap negara bagian dan bisa memilih hengkang ke luar negeri. - Coinbase Akuisisi Deribit Senilai Rp 47 Triliun
Dalam langkah ekspansi terbesarnya sejauh ini, Coinbase mengakuisisi Deribit, platform derivatif kripto terkemuka, dengan nilai USD 2,9 miliar. Akuisisi ini bertujuan memperkuat posisi Coinbase di pasar global dan memperluas layanan derivatif kripto. Wakil Presiden Coinbase Greg Tusar menyebut kesepakatan ini sebagai bagian dari strategi agresif untuk menjangkau klien institusional dan memperluas dominasi global perusahaan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa ekosistem kripto masih sangat dinamis, dengan ketegangan antara regulasi dan inovasi tetap menjadi fokus utama.