Sejumlah korban robot trading Net89 bersama para kuasa hukumnya datang ke DPR untuk mengadukan kasus investasi bodong yang tak kunjung selesai.
TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah korban robot trading Net89 bersama para kuasa hukumnya datang ke Komisi III DPR untuk audiensi terkait kasus investasi bodong yang tak kunjung selesai. Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Salah satu kuasa hukum korban, Onny Assaad, mengatakan sebagian besar korban dan pelaku sepakat damai dan menandatangani akta perdamaian atau akta van dading, karena sudah sekitar tiga tahun menunggu kasus tak kunjung selesai. Namun, menurut dia, aparat penegak hukum tidak menghiraukan tujuan damai lewat restorative justice (RJ).
“Pada 10 Februari 2025, kami telah menandatangani akta van dading di depan notaris. Kami tembuskan perjanjian kami itu ke Bareskrim dan Kejaksaan, tapi toh mereka tetap tidak mengindahkan tujuan dari perdamaian untuk restorative justice,” kata Onny dalam rapat.
Dia mengatakan, saat ini para korban merasa dikorbankan dua kali. Mereka menginginkan RJ agar prosesnya tidak lagi lama, sehingga aset bisa kembali ke tangan korban.
“Kami korban saat ini merasa dikorbankan kembali oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Nah satu-satunya jalan buat kami adalah mengadu ke bapak ibu sekalian,” tutur dia.