Liputan6.com, Jakarta New Hampshire baru saja mencatatkan sejarah sebagai negara bagian pertama di Amerika Serikat yang secara resmi membentuk cadangan mata uang kripto.
Langkah ini diambil setelah anggota legislatif negara bagian menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan pemerintah negara bagian berinvestasi dalam aset digital dan logam mulia.
RUU tersebut dikenal sebagai HB 302, dan telah ditandatangani oleh Gubernur Kelly Ayotte. Ia menyampaikan kebanggaannya melalui platform X (sebelumnya Twitter).
“New Hampshire sekali lagi menjadi yang Pertama di Negara. Baru saja menandatangani undang-undang baru yang mengizinkan negara bagian kita untuk berinvestasi dalam mata uang kripto dan logam mulia,” kata Ayotte, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (15/5/2025).
Dengan diberlakukannya HB 302, bendahara negara bagian diizinkan untuk mengalokasikan hingga 5% dari dana publik ke dalam logam mulia dan aset digital yang memiliki kapitalisasi pasar lebih dari USD 500 miliar. Saat ini, satu-satunya aset kripto yang memenuhi syarat tersebut adalah Bitcoin.
Aset digital yang dibeli oleh negara akan disimpan menggunakan solusi penyimpanan yang aman, baik secara langsung oleh bendahara atau melalui produk investasi yang diperdagangkan di bursa (ETF). Undang-undang ini akan mulai berlaku resmi dalam 60 hari sejak ditandatangani.
Langkah New Hampshire ini dinilai lebih progresif dibandingkan pendekatan pemerintah federal. Meskipun mantan Presiden Donald Trump pernah mengeluarkan perintah eksekutif untuk mendirikan cadangan kripto nasional, perintah tersebut tidak memperbolehkan pembelian aset baru.
Pemerintah federal hanya diperbolehkan menyimpan bitcoin yang sudah dimiliki sebelumnya, tanpa komitmen untuk membeli lebih banyak. Bagi para pendukung kripto, keputusan New Hampshire merupakan langkah besar yang patut diapresiasi.
Banyak di antara mereka yang percaya bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, seharusnya mulai menimbun bitcoin sebagai bentuk lindung nilai terhadap inflasi dan potensi ketidakstabilan dalam sistem keuangan tradisional.