Singapura, 2 Juni 2025 — Otoritas Moneter Singapura (MAS) menetapkan batas waktu 30 Juni 2025 bagi Penyedia Layanan Token Digital (DTSP) lokal untuk menghentikan layanan ke luar negeri. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan 2022 (FSM Act) guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas kripto lintas batas.
MAS menegaskan tidak ada masa transisi bagi perusahaan, individu, atau kemitraan asal Singapura yang menjalankan layanan kripto di luar negeri. Mereka harus menghentikan operasi atau mengajukan lisensi sesuai Pasal 137 FSM Act. Namun, pengacara menilai lisensi hanya akan diberikan dalam kondisi terbatas, mengingat kekhawatiran terkait Anti-Money Laundering (AML) dan Counter-Terrorist Financing (CFT).
Langkah ini merupakan respons atas potensi celah regulasi di mana perusahaan kripto mendaftar di Singapura namun menjalankan aktivitas tak teratur di luar negeri. MAS mendorong perusahaan melakukan restrukturisasi untuk meminimalisasi risiko hukum.
Di sisi lain, adopsi kripto di Singapura terus meningkat. Kepemilikan kripto pada 2024 naik menjadi 26%, dengan mayoritas pengguna berasal dari Gen Z dan milenial. Sekitar 52% dari mereka telah menggunakan kripto untuk pembayaran, termasuk belanja online dan pembayaran tagihan.
Meskipun tantangan seperti kompleksitas, keamanan, dan penerimaan pedagang masih membayangi, volume transaksi melonjak hingga USD 1 miliar pada kuartal kedua 2024. Penerimaan institusional juga berkembang, ditandai kemitraan Sony dengan Crypto.com yang memungkinkan pembayaran menggunakan stablecoin USDC di toko online mereka.