JAKARTA – Satuan Reskrim Polsek Johar Baru menangkap seorang perempuan berinisial M (37), atas dugaan penipuan. M menjalankan penipuan dengan modus menawarkan investasi emas dan minyak goreng (migor).
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Ini merupakan penangkapan atas laporan penipuan yang didapatkan dari korban.
“Tersangka dilaporkan oleh dua korban yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp110 juta,” ucap Rasid, Rabu (21/5/2025).
Rasid menjelaskan, korban pertama penipuan merupakan WN. Pelaku awalnya menawarkan kerja sama investasi emas melalui skema multi level marketing (MLM).
Pelaku meminta korban menginventasikan Rp10 juta dengan iming-iming meraup keuntungan bulanan sebesar Rp500 ribu. Dalam perjalanannya, pelaku justru meminta uang modal investasi yang lebih banyak dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebiu besar yang tak pernah didapatkan korban.