JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sebanyak 90 orang menjadi korban penipuan online itu. Mereka dijanjikan keuntungan hingga 200 persen jika bergabung dengan bisnis tersebut.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Himawan menjelaskan, para pelaku menggunakan tiga aplikasi untuk menjalankan trading saham dan mata uang kripto, yakni platform JYPRX, SJIPC, dan LAADXS.
“Korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform tersebut, yang mana ketiga platform tersebut dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android,” katanya.
Bahkan, Himawan mengatakan, guna meyakinkan korban, para pelaku sengaja memberikan hadiah berupa jam tangan, dan tablet kepada mereka yang berinvestasi melalui platform dengan melebihi target atau milestone.