Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir angkat suara terkait kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan HS. Kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Adies menegaskan pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat harus dihukum seberat-beratnya. Dia juga mendorong aparat penegak hukum menyita aset para pelaku guna mengembalikan dana korban.
“Yang pasti menurut saya, jenis investasi yang merugikan masyarakat umum dan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, harus diberikan hukuman maksimal. Kalau tidak dapat mengembalikan uang masyarakat, sita aset-asetnya, sampai semua uang masyarakat terselamatkan,” ujar Adies kepada wartawan, dilansir pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dia juga meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lain agar lebih sigap dalam mengantisipasi berbagai modus investasi ilegal yang menawarkan keuntungan cepat.
“Pihak Polri dan aparat penegak hukum lainnya harus sudah dapat mengendus modus-modus seperti ini, yang sedang marak dengan menawarkan investasi cepat dan menggiurkan di berbagai bidang,” ujar dia.
Adies mendorong regulasi terkait investasi diperketat para pemangku kepentingan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Regulasi investasi seperti ini juga harus diperketat oleh stakeholder terkait,” ujar dia.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Masyarakat diminta selalu memverifikasi latar belakang dan rekam jejak perusahaan sebelum menanamkan modal.
“Saya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan cermat dalam menerima tawaran-tawaran investasi seperti ini. Teliti betul latar belakang dan track record dari perusahaan investasi tersebut,” kata Adies.
Sebelumnya, kasus dugaan investasi bodong yang menyeret HS bermula ketika PT UCS sahamnya dimiliki HS dan adiknya WS memiliki aset berupa saham PT TMI sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar). Pada 2018, saham 2,7 miliar lembar digadaikan ke bank.
Dalam perusahaan ini, HS menjabat sebagai Direktur Utama dan WS menjabat sebagai komisaris. Pada 2019-2020, pihaknya menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT TMI sebagai dasar jaminan.
Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.
Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar. Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya. Untuk mengalihkannya, PT UCS kemudian dipailitkan untuk menghindar dari upaya investor menagih.
Sejak kasus bergulir, sudah ada dua laporan di Polda. Yakni, LP/B/3614/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juni 2024, dan STTLP/B/963/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Februari 2025.