JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) didistribusikan mulai Kamis 5 Juni 2025, sesuai target pemerintah.
- Waktu Pencairan BSU
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menaker, ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).
Dia mengatakan, pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” kata Yassierli.
“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya,
Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.