JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka yang meliputi 14 orang tersangka dan satu korporasi dalam kasus investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan penetapan tersangka itu berdasarkan dari alat bukti yang cukup.
“Dengan nilai sebagai alat bukti maka cukup bukti terhadap para terlapor yang kita tetapkan menjadi tersangka menjadi 15 tersangka yang terdiri dari 14 orang dan 1 korporasi yaitu PT SMI,” kata Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/1/2025).
Dia menyampaikan, dari 15 tersangka sebanyak sembilan orang dilakukan penahanan, dua orang tidak dilakukan penahanan lantaran sakit dan tiga lainnya masih dilakukan pengejaran.
“Dari hasil penyidikan kita, kita telah menetapkan 15 tersangka tadi, kemudian kita lakukan penahanan terhadap 9 tersangka, 2 orang tidak dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang sakit keras, sementara yang 3 orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice,” ujar dia.