JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 23 Mei 2025. Secara total ada 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 23 Mei 2025.
“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Sementara secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan.
- Blokir Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Dari laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
“Satgas PASTI dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),” ujar Hasan.