Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
  • Sample Page
Menu

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Saham dan Kripto, Kerugian Tembus Rp 18 Miliar

Posted on May 4, 2025

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penipuan daring atau online scamming yang memanfaatkan kedok investasi saham dan aset kripto. Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis, bahkan mencapai 150 persen.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, menjelaskan, para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk mencari korban. Mereka mengemas penawaran investasi dengan tampilan profesional dan meyakinkan.

“Kelompok ini memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi calon korban agar mengikuti arahan yang mereka sampaikan,” ujar Roberto.

Total kerugian dari aksi kejahatan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah melapor mencapai delapan orang.

“Di Polda Metro Jaya sudah terdaftar tiga laporan polisi. Tambahan laporan juga datang dari jajaran Polres sebanyak tiga, serta masing-masing satu laporan dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY,” terang Roberto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial YCF dan seorang WNI berinisial SP.

“YCF datang ke Indonesia dengan tujuan merekrut SP. Perannya adalah menyiapkan rekening-rekening dan mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham,” beber Roberto.

Barang Bukti


Lebih lanjut, SP bertugas mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan identitas untuk keperluan pembukaan rekening dan legalitas perusahaan palsu yang digunakan sebagai kedok investasi.

“Dana untuk semua proses tersebut disediakan oleh YCF. Mereka mempersiapkan seluruh dokumen, termasuk rekening dan perangkat transaksi, sebelum diserahkan ke jaringan mereka di Malaysia untuk menjalankan aksi penipuan daring,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, kartu SIM lokal, dan dokumen perusahaan fiktif. Semua perlengkapan ini diduga dipakai untuk mendukung praktik penipuan secara online.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pasar Kripto 2025: Perubahan Besar dengan Penurunan Altcoin Terkemuka
  • Ripple Menang Lawan SEC: XRP Melejit, ETF di Depan Mata
  • Harga Moo Deng Melonjak 156%, Spekulasi Listing di Binance Semakin Kuat
  • Ethereum Rebound Usai Pembaruan Pectra, Harga Tembus $2.350
  • Jerman Tutup Platform Crypto Ilegal eXch, Sita €34 Juta dan 8 TB Data

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme