Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penipuan daring atau online scamming yang memanfaatkan kedok investasi saham dan aset kripto. Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis, bahkan mencapai 150 persen.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, menjelaskan, para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk mencari korban. Mereka mengemas penawaran investasi dengan tampilan profesional dan meyakinkan.
“Kelompok ini memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi calon korban agar mengikuti arahan yang mereka sampaikan,” ujar Roberto.
Total kerugian dari aksi kejahatan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah melapor mencapai delapan orang.
“Di Polda Metro Jaya sudah terdaftar tiga laporan polisi. Tambahan laporan juga datang dari jajaran Polres sebanyak tiga, serta masing-masing satu laporan dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY,” terang Roberto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial YCF dan seorang WNI berinisial SP.
“YCF datang ke Indonesia dengan tujuan merekrut SP. Perannya adalah menyiapkan rekening-rekening dan mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham,” beber Roberto.
Barang Bukti
Lebih lanjut, SP bertugas mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan identitas untuk keperluan pembukaan rekening dan legalitas perusahaan palsu yang digunakan sebagai kedok investasi.
“Dana untuk semua proses tersebut disediakan oleh YCF. Mereka mempersiapkan seluruh dokumen, termasuk rekening dan perangkat transaksi, sebelum diserahkan ke jaringan mereka di Malaysia untuk menjalankan aksi penipuan daring,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam, kartu SIM lokal, dan dokumen perusahaan fiktif. Semua perlengkapan ini diduga dipakai untuk mendukung praktik penipuan secara online.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).