Mojokerto – Ernawati (30) diringkus polisi karena menipu 6 perempuan asal Mojokerto dan Pasuruan dengan modus lelang arisan online. Para korban yang menanggung rugi Rp 653,5 juta menyampaikan terima kasih kepada Satreskrim Polres Mojokerto.
Ernawati ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di rumah kontrakan Jalan Bougenvil IV, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan pada Rabu (30/4) malam. Pelaku penipuan bermodus lelang arisan online ini diringkus dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan. Kini ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
“Sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengkonfirmasi penangkapan pelaku, Rabu (7/5/2025).
Penangkapan Ernawati tentu saja membuat para korban lega. Seperti yang diutarakan Tri Tyas (34), warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto. Ia mengapresiasi keseriusan polisi menangani kasus ini.
Meski telah lama berlalu, Tyas masih berharap Ernawati membayar kerugiannya Rp 32 juta.
“Kalau dia tidak bersedia, saya harap dia mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya biar ada efek jera,” katanya.
Harapan yang sama disampaikan korban lainnya, Ninin Ernia Winingsih (32), asal Gempol, Pasuruan. Dia berharap dalam proses peradilan nanti Ernawati dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Saya juga berharap tidak ada penangguhan penahanan karena alasan dia hamil,” tandasnya.
Keenam korban adalah Ninin, warga Watukosek, Gempol, Pasuruan rugi Rp 369 juta, Siti Farida Nanda (31), warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto rugi Rp 114 juta, dan Linda (36), warga Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto rugi Rp 70 juta.
Juga Eka Widhi (27), warga Desa Pekukuhan, Mojosari rugi Rp 40 juta, Tri Tyas (33), warga Desa Randubango, Mojosari rugi Rp 32 juta, serta Fera Melinda Februanti (23), warga Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto rugi Rp 28,5 juta.
Laporan keenam korban saat itu, 15 Maret 2024, langsung diterima Satreskrim Polres Mojokerto dengan nomor laporan LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM. Dalam laporan polisi ini, Nanda menjadi pelapor. Sedangkan 5 perempuan lainnya menjadi saksi korban.
Ernawati berasal dari Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari. Selain menyelenggarakan arisan online, ia juga mempunyai brand skin care dan pelangsing perut sendiri. Pelaku sempat tercatat sebagai warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.