Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
  • Sample Page
Menu

Heboh Soal Worldcoin, Ini Kata Bursa Kripto CFX

Posted on May 8, 2025

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, memberikan tanggapan terhadap fenomena proyek kripto Worldcoin yang menarik perhatian publik karena penggunaan data biometrik sebagai bagian dari sistem identitas digital.

Proyek tersebut memungkinkan masyarakat untuk memindai iris mata mereka sebagai identitas digital WorldID, yang kemudian ditukar dengan aset kripto secara gratis. Menurut Subani, tren ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap nilai dari aset digital.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai mengerti tentang kripto dan menilai kripto adalah sesuatu yang berharga,” ujar Subani.

Perlu Memahami Risiko di Baliknya

Namun, Subani mengingatkan pemindahan data iris mata tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pemberian data pribadi kepada pihak lain, sehingga masyarakat harus benar-benar memahami risiko di baliknya.

“Tapi masyarakat harus menyadari bahwa aksi pemindahan data iris mata tersebut sama dengan mereka sudah memberikan data pribadi ke orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia dalam menyikapi teknologi baru seperti Worldcoin. Subani mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah memiliki kerangka aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Kripto Worldcoin Legal Diperdagangkan di Indonesia

Sebelumnya, Aset kripto Worldcoin (WLD) tengah menjadi sorotan publik di Indonesia menyusul kekhawatiran soal perlindungan data pribadi yang melibatkan teknologi pemindaian biometrik. 

Meski menuai polemik, Worldcoin masih tercatat sebagai aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia berdasarkan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Penetapan Worldcoin

Terkait hal ini, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa penetapan Worldcoin telah melalui proses evaluasi ketat sesuai kriteria yang berlaku. 

“Worldcoin (WLD) sudah terdaftar dalam peraturan Bappebti, karena sudah lulus penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) sesuai kriteria yang ditetapkan dan sudah terlisting dan diperdagangkan di banyak crypto exchange global serta masuk CoinMarketCap,” ujar Tirta. Meski demikian, Tirta menegaskan posisi legal suatu aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah, bergantung pada hasil evaluasi berkelanjutan terhadap praktik perdagangannya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pasar Kripto 2025: Perubahan Besar dengan Penurunan Altcoin Terkemuka
  • Ripple Menang Lawan SEC: XRP Melejit, ETF di Depan Mata
  • Harga Moo Deng Melonjak 156%, Spekulasi Listing di Binance Semakin Kuat
  • Ethereum Rebound Usai Pembaruan Pectra, Harga Tembus $2.350
  • Jerman Tutup Platform Crypto Ilegal eXch, Sita €34 Juta dan 8 TB Data

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme