LINGGA – Kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Terbaru kuasa hukum SR, tersangka utama dalam kasus ini, justru melaporkan balik empat orang yang sebelumnya mengaku sebagai korban.
Keempatnya berinisial MU, SU, NU, dan SU, dilaporkan ke Polres Lingga atas dugaan menerima aliran dana haram dalam jumlah besar. Kini mereka tengah diperiksa dalam penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lia, kuasa hukum SR, menyebutkan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti aparat kepolisian. “Pihak kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dari para terlapor. Kami berharap kasus ini bisa dibuka secara terang benderang,” ujar Lia, Kamis 8 Mei 2025.
Menurut Lia, berdasarkan audit internal yang dilakukan timnya, keempat terlapor menerima dana dalam jumlah signifikan dari skema investasi ilegal tersebut.
“Data kami menunjukkan adanya penerimaan dana dalam nominal besar. Maka dari itu, kami menilai mereka layak diproses hukum atas dugaan TPPU,” katanya.
Menariknya, dari sekitar 30 orang yang sebelumnya mengaku sebagai korban, sekitar 20 orang disebut telah menerima sebagian dana pengembalian dari SR. Namun, jumlahnya dinilai masih jauh dari total kerugian yang ditanggung para investor.
“Klien kami sempat mengembalikan dana sebelum dilaporkan, meski belum sepenuhnya menutup kerugian yang ada,” ujar Lia.
Di tengah konflik yang kian kompleks, para pihak masih berharap pada penyelesaian hukum yang adil dan transparan. Lia juga menegaskan pentingnya sikap netral dari aparat penegak hukum.
“Kami percaya Polres Lingga akan profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” katanya. (*)