Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mulai banyak diberikan kepada semua pegawai di Indonesia, baik pegawai negeri maupun swasta. Namun seringkali saat seseorang memegang uang banyak, tawaran investasi bodong pun ikut mengintai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar jangan sampai masyarakat terkena tawaran investasi bodong yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.
“Setelah THR-an, banyak tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Tapi jangan sampai tergiur, karena bisa jadi itu investasi ilegal,” tulis OJK dalam keterangannya di Instagram @ojkindonesia, Minggu (23/3/2025).
Sebagai informasi, apabila ada pihak yang mengalami penipuan keuangan bisa langsung menghubungi Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK, lewat laman web iasc.ojk.go.id.
Waspada Janji Palsu
Tidak ada skema atau portofolio investasi yang menjanjikan pengembalian besar. Ingat, risiko besar, keuntungan juga akan besar.
Riset Sebelum Bertindak
Sebelum melanjutkan tawaran investasi, cari tahu dan cek dahulu informasi produk yang ditawarkan. Jangan buru-buru bertindak.
Ingat Legal dan Logis (2L)
Dalam mencermati semua tawaran investasi ada dua hal yang harus jadi perhatian utama. Hal itu adalah 2L atau tepatnya legalitas dan logis. Cek legalitas perusahaan yang menawarkan dan juga apakah yang ditawarkan logis atau tidak masuk akal.
Pilih Jenis Produk Sesuai Kebutuhan
Jangan sampai salah memilih produk, sesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan juga risiko yang ditawarkan. Jangan sampai mau untung malah buntung.