Persidangan dugaan penipuan investasi Rp84 miliar dengan terdakwa Agung Salim Cs sudah memasuki babak akhir. Dituntut 14 tahun penjara, anggota Keluarga Salim itu segera menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ragam pendapat terus muncul sebelum palu hakim diketuk. Jikalau sebelumnya ada pendapat petinggi Fikasa Grup itu bisa dibuktikan secara pidana, ada pula yang menyebut kasus ini masuk ke ranah perdata.
penyelesaian kasus promissory note (PM) atau surat sanggup bayar oleh terdakwa Agung Salim Cs dalam investasi Rp84 miliar itu seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum perdata.
Suherman berpendapat, masalah yang terjadi antara Fikasa Grup dengan 10 kreditur yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak tepat jika ditindak lewat hukum pidana.
“Promissory note termasuk dalam suatu perikatan, itu sebabnya, sengketa terkait promissory note seharusnya lewat mekanisme hukum perdata,” kata Suherman, Senin pagi, 28 Maret 2022.
Suherman menjelaskan, berdasarkan pasal 1320 BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), syarat sah dari suatu perjanjian telah diatur dan ditentukan sedemikian rupa.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian itu sah dan mengikat. Jika salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas perjanjian tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan haruslah menempuh upaya hukum perdata.
“Hukum pidana itu bersifat ultimum remedium, sebagai upaya terakhir, proses perdata terlebih dulu diselesaikan,” tegas Suherman.