Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
  • Sample Page
Menu

Penilapan Barang Bukti Rp 23,9 Miliar Kasus Robot Trading Fahrenheit yang Seret Jaksa Masih Pemberkasan

Posted on May 15, 2025

TEMPO.CO, Jakarta – Kasus penilapan barang bukti Rp 23,9 miliar dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit belum naik ke tahap dua. “Belum, masih pemberkasan di teman-teman tim penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 8 Maret 2025.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka di kasus penilapan barang bukti ini. Salah satu tersangkanya jaksa yang menangani perkara tersebut, Azam Akhmad Akhsya. Dua tersangka lain meliputi pengacara korban kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit, Octavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

Barang bukti yang mereka tilap berupa uang yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari terdakwa Hendry Susanto. Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Hendry, uang rampasan sebesar Rp 89,6 miliar harus dikembalikan kepada 1.449 korban.

Dari dokumen BA-20, berita acara pengembalian barang bukti yang dikeluarkan kejaksaan, kelompok yang diwakili Octavianus seharusnya menerima pengembalian Rp 53,7 miliar untuk sekitar 900 korban. Namun, korban hanya menerima Rp 35,9 miliar.

Selisih pengembalian juga dialami kelompok korban yang diwakili oleh Bonifasius. Berdasarkan dokumen BA-20, mereka seharusnya mereka menerima Rp 8,4 miliar. Tapi yang diterima korban hanya Rp 2,3 miliar. Usut punya usut, ternyata kekurangan pengembalian itu ditilap oleh ketiga tersangka dengan modus membuat BA-20 palsu. Mereka membuat seolah-olah nilai yang dikembalikan oleh kejaksaan hanya sebesar yang mereka terima dari pengacara.

Azam ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025, kemudian menyusul Oktavianus dan Bonivasius jadi tersangka pada 28 Februari 2025. Kasus ini terbongkar setelah korban menyadari ada kejanggalan pada BA-20 yang mereka terima.

Kemudian, ketua paguyuban mereka yakni Davidson Samosir mempertanyakan hal itu kepada Kejari Jakbar. Di sinilah baru diketahui bahwa BA-20 yang dimiliki oleh Kejari Jakbar berbeda dengan BA-20 yang korban terima dari pengacara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Harga Ethereum Tembus US$ 2.200, Analis Optimis Menuju US$ 4.000
  • Strategy Incar Predikat Perusahaan Publik Paling Bernilai di Dunia Berkat Bitcoin
  • Investor Menengah Dominasi Pembelian Bitcoin, Whale Besar Tahan Diri
  • Ethereum Naik 43% dalam Sepekan: Apakah Menuju US$ 5.000 Realistis?
  • Judul: Usulan Jadikan Bitcoin sebagai Cadangan Strategis Negara Mulai Diperbincangkan di Indonesia

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme