Departemen Kehakiman dari Amerika Serikat mengumumkan Shan Hanes, mantan CEO dari Hertland Tri-State Bank (HTSB) dijatuhi hukuman 293 bulan penjara terkait tindakan penggelapan uang dalam Skema kripto yang bernilai Jutaan Dolar AS.
CEO Tersebut dijatuhi hukuman penjara akibat menyalahgunakan posisinya sebelumnya sebagai CEO sebuah Bank untuk menggelapkan puluhan juta dolar dalam skema mata uang kripto yang menyebabkan bank bank tersebut gagal total dan kehilangan ekuitas bagi investor ungkap DOJ. Tindakan pidana Hanes menyebabkan Heartland Tri-State Bank Bangkrut menyebabkan kerugian hingga mencapai 9 Juta Dolar AS atau sekitar Rp 139,6 Miliar bagi investor dan kerugian USD 47,1 juta (Rp.730,7 Miliar) yang ditanggung oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC).Pihak Hanes mengaku bersalah menggelapkan dana USD 47,1 juta dari HTSB melalui 11 transfer kawat antara Mei dan Juli 2023, mengarahkan dana tersebut ke dompet kripto yang terlibat dalam skema penipuan.
Skema ini biasanya melibatkan penipu yang meyakinkan korbannya untuk berinvestasi pada kripto palsu, hanya untuk mencuri uangnya.
Dana tersebut disalurkan ke beberapa akun mata uang kripto yang dikendalikan oleh pihak ketiga yang tidak dikenal, sehingga sulit untuk dilacak.