Goyang sebuah kota di Korea Selatan telah menyita aset kripto dengan nilai lebih dari USD 280.000 atau setara Rp 3,7 Miliar dari penduduk yang gagal membayar denda lalu lintas. Mengutip dari Cryptonews, Senin 27 Januari 2025 laporan media lokal dari Korea Selatan. Aset itu telah disita dari 157 orang penduduknya. Kota tersebut, yang terletak di Provinsi Gyeonggi, dapat ditempuh dalam waktu singkat dari pusat kota Seoul.
Dalam beberapa tahun terakhir, kota dan provinsi di Korea Selatan telah memanfaatkan kewenangan baru untuk memaksa perusahaan kripto domestik menyerahkan data dompet kripto yang berkaitan dengan penduduk mereka. Pihak berwajib setempat menggunakan kewenangan ini untuk memulihkan tagihan pajak yang belum dibayar masyarakatnya. mereka telah melikuidasi Bitcoin (BTC) dan token lainnya milik warga.
Dalam kasus lain mereka juga memberikan ultimatum kepada penduduk. angkah Goyang menunjukkan bahwa kota-kota di Korea Selatan kini bersedia melangkah lebih jauh. Mereka kini tampaknya siap menggunakan kewenangan mereka untuk menyita koin dari warga yang gagal membayar berbagai denda yang ditetapkan dewan.