Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
  • Sample Page
Menu

Pengadilan Kenya Perintahkan Worldcoin Hapus Data Warga

Posted on May 8, 2025

Worldcoin, proyek kripto milik Sam Altman, mengalami kemunduran besar di Kenya setelah Pengadilan Tinggi negara tersebut memerintahkan penghapusan seluruh data biometrik warga Kenya yang dikumpulkan tanpa izin sah. Worldcoin hanya diberi waktu tujuh hari untuk menghapus data iris yang sebelumnya dikumpulkan dari ribuan warga Kenya. 

Pengumpulan data tersebut dinilai ilegal karena tidak mendapatkan persetujuan yang diinformasikan secara jelas dan dianggap menggunakan iming-iming uang kripto secara tidak etis.

Worldcoin sebelumnya menarik perhatian publik dengan menawarkan imbalan sekitar USD 50 dalam bentuk mata uang kripto kepada warga yang bersedia melakukan pemindaian iris. Namun, kini praktik tersebut menuai kritik tajam karena dianggap melanggar hak privasi.

Proyek Kripto Tersebut Tak Aman Bagi Warga Kenya

Proyek yang didirikan oleh Sam Altman, tokoh teknologi yang juga terlibat dalam pengembangan AI, mendapat sorotan dari sejumlah pihak penting di Kenya. 

Hakim Roselyne Aburili menyebut metode pengumpulan data ini sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara itu, Wakil Komisioner Data Kenya, Oscar Otieno menyatakan dengan tegas proyek tersebut tidak aman bagi warga Kenya dan kurang transparan.

Pengadilan menilai pendekatan Worldcoin menggunakan bujukan finansial tanpa memberi informasi yang cukup kepada para peserta. Ini tidak hanya dianggap merugikan secara etika, tetapi juga melanggar hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Kenya.

Putusan ini diprediksi akan berdampak signifikan pada strategi bisnis Worldcoin, termasuk mempengaruhi nilai token WLD yang digunakan dalam proyek tersebut. Keputusan ini juga menandai momen penting dalam sorotan global terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi dan kripto di negara berkembang.

Selain itu, keputusan Pengadilan Kenya dapat memicu gelombang regulasi serupa di negara lain. Banyak yurisdiksi kini mulai memperketat aturan privasi, khususnya terhadap teknologi baru yang memanfaatkan data biometrik. 

Pentingnya Penegakan Hak Privasi

Hal ini bisa mengubah cara perusahaan kripto beroperasi secara global, terutama terkait kepercayaan publik dan kepatuhan hukum lokal.

Lebih luas lagi, langkah ini menunjukkan semakin pentingnya penegakan hak privasi di era digital. Teknologi baru seperti yang digunakan Worldcoin harus mampu menyeimbangkan inovasi dengan kepatuhan hukum jika ingin diterima secara global. 

Regulasi perlindungan data kemungkinan besar akan terus berkembang, membentuk masa depan ekosistem kripto dan teknologi secara keseluruhan.

Worldcoin Masih Masuk Daftar Kripto Legal di Indonesia, Ini Penjelasan Bappebti

Sebelumnya, aset kripto Worldcoin (WLD) tengah menjadi sorotan publik di Indonesia menyusul kekhawatiran soal perlindungan data pribadi yang melibatkan teknologi pemindaian biometrik. 

Meski menuai polemik, Worldcoin masih tercatat sebagai aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia berdasarkan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Terkait hal ini, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa penetapan Worldcoin telah melalui proses evaluasi ketat sesuai kriteria yang berlaku. 

“Worldcoin (WLD) sudah terdaftar dalam peraturan Bappebti, karena sudah lulus penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) sesuai kriteria yang ditetapkan dan sudah terlisting dan diperdagangkan di banyak crypto exchange global serta masuk CoinMarketCap,” ujar Tirta.

Posisi Legal Bisa Berubah

Meski demikian, Tirta menegaskan posisi legal suatu aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah, bergantung pada hasil evaluasi berkelanjutan terhadap praktik perdagangannya.

“Namun demikian, seperti halnya aset kripto lainnya yang sudah pernah masuk dalam daftar Bappebti, kami juga saat itu bisa eliminasi aset kripto bila dievaluasi pada praktik perdagangannya dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan lainnya atau bahkan mengarah pidana misalnya,” jelas Tirta.

Bappebti mendukung langkah Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) untuk menerapkan pelarangan sementara Worldcoin guna memastikan keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen indonesia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 5 Airdrop Potensial Minggu Ini yang Wajib Diincar Pengguna Aktif
  • Kenapa Banyak Mata Tertuju Pada Solana Pekan Ini?
  • Apa Yang Dilakukan Para Whale Bitcoin Saat Ini?
  • Pasar Kripto Menguat, Investor Waspadai Rilis Data Inflasi AS
  • Harga Bitcoin Menggila Pasca Data Inflasi Amerika Dirilis

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme