Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

OJK bakal Mengatur dan Mengawasi Kripto mulai 10 Januari 2025

Posted on January 7, 2025

Kepala Eksekutif pengawas inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan tugas pengawasan dan penguatan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan dalam persiapan dan publikasi

OJK dan Bappebti akan melakukan penandatanganan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025 mendatang.
“Kita harapkan seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Hasan  dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Hasan juga menyebut persiapan peralihan tugas ini mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sebagai bentuk komitmen dalam peralihan ini, OJK telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya OJK secara intensif telah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan serta pengawasan. 

Selain itu OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan dan melakukan penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto yang jadi landasan hukum awal operasional setelah peralihan tugas.

“Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang kita harapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” jelas Hasan.

OJK juga telah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan transaksi maupun pedoman pengawasan yang akan jadi referensi utama pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan asset kripto. 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • JPMorgan Izinkan ETF Bitcoin Spot Jadi Jaminan Pinjaman, Tandai Babak Baru Integrasi Kripto di Wall Street
  • Robinhood Resmi Akuisisi Bitstamp Senilai US$ 200 Juta, Siap Ekspansi Global dan Perkuat Lini Kripto Institusional
  • JPMorgan Siap Terima ETF Kripto sebagai Jaminan Pinjaman untuk Klien Kaya
  • Bitcoin (BTC) Beri Sinyal Mini-Death Cross
  • Elon Musk Memunculkan Bitcoin Pertama Kalinya dalam 3 Tahun

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme