
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah menunda rencana kenaikan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Mei 2025.
Pemerintah sebelumnya berencana menaikkan pungutan ekspor CPO dari 3%-7,5% menjadi 4,75%-10%. Gapki menyatakan dalam surat resminya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa industri sawit nasional saat ini tengah menghadapi ketidakpastian global, dan kenaikan pungutan akan memperburuk daya saing ekspor Indonesia.
“Merupakan risiko besar untuk meluncurkan kebijakan yang akan berdampak pada daya saing ekspor minyak sawit Indonesia,” tulis Gapki seperti dilansir Reuters, Sabtu (17/5).
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), lembaga yang mengelola pungutan tersebut, menyatakan bahwa permintaan Gapki akan dibahas dalam rapat kementerian pekan depan. Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian belum memberikan tanggapan resmi.
Indonesia saat ini juga menghadapi tarif impor sebesar 32% dari Amerika Serikat, lebih tinggi dibanding Malaysia yang dikenai tarif 24%. Gapki khawatir tambahan pungutan ekspor dari dalam negeri dapat semakin menekan daya saing ekspor CPO Indonesia di pasar global.